Tata Tertib Mahasiswa
- Dilarang masuk ke dalam ruang laboratorium tanpa seizin dari Dosen MK atau laboran
- Wajib menggunakan jas laboratorium dan peralatan keselamatan standar ketika akan melakukan praktikum.
- Dilarang membawa alat dan bahan ke luar laboratorium tanpa seizin laboran.
- Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan petunjuk dan dilarang menggunakan alat dan bahan diluar petunjuk kecuali dengan tujuan khusus dan dengan pengawasan dosen MK dan laboran.
- Segera melapor kepada dosen MK/laboran jika ada alat yang rusak atau bahan yang tumpah.
- Melapor kepada dosen MK/laboran jika terjadi kecelakaan pada saat melakukan praktikum.
- Dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
- Bagi membawa tas, dompet dan peralatan telekomunikasi, letakkan di tempat yang tersedia.
- Dilarang melakukan praktikum diluar pengawasan dosen MK/laboran.
Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib
Pihak yang melanggar tata tertib dibagi ke dalam tiga kriteria:
- Pelanggaran ringan: melanggar tata tertib karena lupa/tidak disengaja. Contoh: tidak memakai jas lab, membawa alat komunikasi ke dalam lab, dll.
- Pelanggaran sedang: melanggar tata tertib dengan disengaja sehingga dapat menyebabkan kerusakan. Contoh: menumpahkan zat, masuk ke dalam tanpa izin, dll.
- Pelanggaran berat: melanggar tata tertib dengan disengaja sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan kecelakaan. Contoh: melakukan praktikum di luar prosedur, bermain-main dengan alat dan bahan praktikum, merusak alat praktikum karena kecerobohan, dll.
Sanksi bagi pelanggar pemakaian Laboratorium Fapertahut dibagi ke dalam tiga kriteria:
- Pelanggaran ringan: mendapat teguran.
- Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak.
- Pelanggaran berat: mendapat teguran, dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak, pemanggilan orang tua, dan kemungkinan dikenakan sanksi akademik.