Penataan Batas Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang di Kelola UMPR

 

Kegiatan Penataan Batas Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai hutan pendidikan yang di kelola Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 April 2021. KHDTK memiliki luas sekitar 4.910 hektar (Empat Ribu Sembilan Ratus Sepuluh) berkedudukan di kawasan Hutan Produksi Kota Palangka Raya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK.611/Menhut-II/2014, tanggal 8 Juli 2014.

Kegiatan ini di awali upacara adat Mampas Arep sekaligus pemasang patok batas pertama. Upacara Mampas Arep adalah permintaan masyarakat untuk penyelenggaraan budaya kebiasaan lokal agar perlaksanaan berjalan dengan lancar. Kegiatan ini dihadiri oleh para Dosen Fapertahut UMPR, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, perwakilan Borneo Nature Foundation (BNF), perwakilan PT. Taiyoung Engreen, Damang, Mantir, dan tokoh masyarakat setempat.

Setelah kegiatan penataan batas areal KHDTK selesai akan dilaksanakan pemaparan hasil kegiatan ke BPKH dan laporannya akan diajukan ke KLHK apabila disetujui maka proses itu selesai, dan akhirnya menunggu SK penentapan keluar yang menguatkan secara hukum bahwa KHDTK secara definitif di bawah pengelolaan UMPR. Harapan kedepannya KHDTK dapat dimaksimalkan untuk kegiatan pedidikan, pelatihan bagi mahasiswa internal UMPR atau diluar UMPR seperti BNF dan Perguruan Tinggi lainnya yang berminat melakukan penelitian di KHDTK, ujar Ibu Mariyati, S.Hut., M.P selaku ketua KHDTK UMPR.

Skip to content